PPHI Minta DPR Tunda Tetapkan RUU KUHP
"Kami menyepakati menolak keinginan DPR menyetujui Rancangan KUHAP dan KUHP," kata Ketua Umum PPHI Surajiman di sela-sela Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, Rabu (29/1).
Sedikitnya ada sembilan pasal yang perlu direvisi, antara lain terkait penyitaan seperti yang tertuang dalam Pasal 74-75, masalah penyadapan dalam Pasal 83 dan pengajuan kasasi dalam Pasal 240.
Menurut Surajiman, seharusnya DPR membahas pasal-pasal itu lagi dan tidak terburu-buru mengesahkannya, apalagi masa kerja DPR 2009-2014 akan segera habis.
"Publik akan menilai seolah-olah ada `kongkalikong` dengan pihak lain," kata dia.
Forum PPHI akan membentuk surat rekomendasi penolakan itu yang akan dikirimkan ke Ketua DPR RI Marzuki Ali, ketua-ketua komisi di DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tokoh masyarakat pegiat antikorupsi.
Jika ada pasal dalam KUHAP dan KUHP yang melanggar UUD 1945, maka PPHI akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Di tempat yang sama, praktisi hukum yang juga Dekan Universitas Sahid Jakarta, Laksanto Utomo, mengatakan PPHI mendukung kerja KPK dalam memberantas korupsi. Karenanya, pasal-pasal yang dianggap dapat "mengecilkan" kerja KPK perlu direvisi.
"Kami memberikan dukungan penuh ke KPK. Lembaga ini yang kredibel menyelesaikan masalah korupsi. Setelah membaca KUHP, sebagian pasal mengebiri KPK," dia menjelaskan.
Sebenarnya, dia melanjutkan, tidak hanya sembilan pasal yang perlu diperdebatkan. Namun, sembilan pasal itu menjadi prioritas.
"Kami buat skala prioritas, karena masalah korupsi paling kritis," kata dia. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...