PPKM Darurat Berlaku, Ketika 60 Daerah Zona Merah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-pemerintah Indonesia mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, merespon lonjakan jumlah kasus COVID-19. Ketika PPKM ini berlaku, sebanyak 60 daerah, berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 dalam status zona merah, terutama daerah di Pulau Jawa.
Pada hari Kamsi (1/7), kasus baru harian COVID-19 menunjukkan sebanyak 24.836 kasus dan ini merupakan rekor harian tertinggi sejak awal pandemi. Jumlah total kasus telah mencapai 2.203.108 kasus.
Lima provinsi yang mencatat penambahan kasus harian tertingi adalah DKI Jakarta yang menambah 7.541 kasus dan jumlah totalnya menjadi 551.009 kasus, disusul Jawa Barat yang menambah 6.179 kasus dan jumlah totalnya menjadi 387.634 kasus.
Tiga provinsi lainnya adalahJawa Tengah yang menambah 2.624 kasus dan jumlah totalnya menjadi 256.563 kasus, Jawa Timur yang menambah 1.397 kasus dan jumlah totalnya menjadi 174.430 kasus, serta DI Yogyakarta yang menambah 895 kasus dan jumlah totalnya menjadi 61.354 kasus.
Daerah Risiko Zona Merah
Data Satgas Penanganan COVID-19 hari Jumat (2/7) menunjukkan ada 60 daerah (kabupaten/kota) dalam zona merah atau risiko tingi. Daerah itu adalah:
Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Padang Sidempuan.
Sumatera Selatan: Kota Palembang.
Lampung: Kabupaten Pring Sewu.
Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan.
Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya.
Kalimantan Barat: Kota Pontianak.
Jawa Timur (3): Kabupaten Bondowoso, Kota Madiun, Kabupaten Banyuwangi.
Jawa Tengah (22): Kabupaten Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, Pati, Kendal, Brebes, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Kota Magelang, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Demak, Kabupaten Semarang, Klaten, Jepara, Kota Salatiga.
Jawa Barat (11): Bandung, Depok, Cirebon, Kota Bandung, Garut, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Cimahi.
DKI Jakarta (5): Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara
DI Yogyakarta (5): Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Kota Yogyakarta.
Bengkulu: Kota Bengkulu.
Banten (4): Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang.
Aceh: Aceh Tengah.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...