PPKM Level 2-4 Diperpanjang dengan Sejumlah Penyesuaian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021. Ada sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat dalam perpanjangan kali ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (06/9).
“Seiring dengan kondisi COVID-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini,” katanya.
Ia menyebut salah satunya penyesuaian yang dilakukan selama perpanjangan PPKM level 2-3 adalah waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
“Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujarnya.
Kemudian, pemerintah akan menguji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3. Namun, semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat, juga dengan implementasi aplikasi PeduliLindungi.
“Serta kabupaten/kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut mengatakan untuk perpanjangan PPKM ini daerah DI Yogyakarta berhasil turun ke PPKM level 3. “Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan Butuh waktu satu pekan lagi,” katanya.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan momentuk perbaikan ini patut disyukuri, walaupun bukan euforia yang harus dirayakan.
Dia menjelaskan bahwa dari 25 kabupaten/kota yang ada pada level 4, sekarang hanya tersisa 11 kabupaten/kota. Sementara itu, di luar pulau jawa perpanjangan level 4 dilakukan di 23 kabupaten/kota dari yang sebelumnya diterapkan di 34 kabupaten/kota.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...