PPP dan Nasdem Sebut Ada Capim KPK Tidak Layak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua fraksi di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengatakan ada nama yang tidak layak diajukan sebagai calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dua fraksi tersebut belum mau menyebutkan nama-nama yang dianggap tidak layak tersebut.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengutip Pasal 29 huruf (d) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mensyaratkan bila seseorang ingin diangkat menjadi pemimpin KPK harus memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangkurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Menurut dia, berdasarkan syarat tersebut, hanya empat dari delapan calon pemimpin KPK yang layak.
“Berdasarkan Pasal 29 huruf (d) UU KPK, syarat calon pemimpin KPK disebutkan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangkurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Berdasarkan hal itu, yang sarjana hukum hanya empat orang, yang empat lagi bukan dan saya pun ragu mereka punya pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan,” ucap Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi Hukum DPR dengan Pansel calon pemimpin KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11).
Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal, yakin Pansel calon pemimpin KPK kecolongan ketika meloloskan delapan nama untuk diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. menurut dia, tiga calon yang diajukan tidak layak menjadi pemimpin KPK.
“Dari delapan nama yang ibu sodorkan kepada kami, tiga nama tidak layak, saya yakin ibu kecolongan,” tutur dia.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...