Rapat Komisi III dengan Pansel KPK ‘Putus Tengah Jalan’
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11), harus terputus di tengah jalan. Hal itu terjadi lantaran sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mengaku belum mendapat bahan paparan dari Pansel calon pemimpin KPK.
Pemimpin RDP, Benny Kabur Harman, memutuskan untuk menunda jalannya rapat hingga pukul 19.30 WIB, hari Rabu (18/11) besok.
Padahal, dalam RDP yang berlangsung sejak pukul 19.45 WIB itu, Pansel calon pemimpin KPK dicecar sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi Hukum DPR. Misalnya Masinton Pasaribu yang mempertanyakan lamanya waktu pendaftaran capim KPK oleh Pansel. Yakni dari 5 Juni 2015 sampai 3 Juli 2015.
"Kalau berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), Pasal 30 ayat 5 menjelaskan, pendaftaran itu 14 hari secara terus menerus. Tapi kalau saya hitung, 14 hari itu sejak 5 Juni berarti jatuhnya 19 Juni. Tapi di sini sampai 3 Juli," kata Masinton dalam RDP Komisi Hukum DPR dengan Pansel calon pemimpin KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11).
Selain itu, Masinton juga mempertanyakan metodologi yang dipakai oleh Pansel dalam menyaring calon-calon yang ada. Termasuk soal transparasi seleksi yang dilakukan Pansel.
"Kalau berdasarkan Pasal 31 UU KPK prosesnya dilakukan secara transparan. Metodologi apa yang digunakan sehingga dari ratusan itu dipress jadi delapan saja. Apakah ada model scoring atau tiba-tiba delapan saja?" kata dia.
Masinton bahkan merasa aneh dengan Pansel yang bermitra dengan sejumlah LSM dalam proses seleksi calon pemimpin KPK ini. Mengingat, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pernah mempublis nama-nama yang lolos, maka bisa dikatakan mereka telah membocorkan.
"Dalam etikanya, mitra yang dtunjuk itu boleh tidak mempublis nama-nama itu. Kalau mempublis, artinya membocorkan," kata Masinton.
Sementara Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan soal pembidangan dari delapan calon pemimpin KPK itu. Sebab, dari delapan nama calon yang lolos itu, Pansel membaginya ke dalam empat bidang, yakni bidang pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi/monitoring.
"Kenapa hal ini harus dilakukan pembidangan-pembidangan ini. Apakah calon-calon ini bisa menguasai keseluruhan atau hanya bidang-bidang ini saja. Padahal yang kita butuhkan calon yang berkredibel dan berintegritas tinggi dalam pemberantasan korupsi. Kalau pemberantasan korupsi berarti secara keseluruhan (menguasai bidang)," kata Adies.
Dalam rapat ini, Pansel memaparkan profil-profil delapan nama calon pemimpin KPK yang telah lolos. Delapan nama itu merupakan hasil seleksi Pansel yang telah diserahkan ke Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya diserahkan Presiden ke Komisi Hukum DPR.
Sedangkan dua nama lainnya yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata tak ikut seleksi karena telah menjalani fit and proper test calon pemimpin KPK sebelumnya di Komisi Hukum DPR.
Berikut 8 nama calon pemimpin KPK yang telah lolos seleksi:
Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Bidang Managemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...