DPR Pertanyakan Pansel Pakai Mekanisme Voting Seleksi Capim KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Adies Kadir, mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan proses seleksi lewat mekanisme voting.
"Kami mendengar hasil scoring (penilaian) tidak dipakai untuk memilih (nama-nama capim). Hasil yang dipakai adalah voting. Apakah benar ini?" ujar Adies mempertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi Hukum DPR dengan Pansel calon pemimpin KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11).
Adies mengatakan, jika pemilihan melalui mekanisme voting anggota Pansel KPK itu benar, maka pihaknya sangat menyayangkan. Sebab, jika yang digunakan adalah mekanisme voting, maka kemungkinannya berdasarkan suka atau tidak suka.
"Kalau benar sangat disayangkan. Kan kalau voting itu like or dislike (suka atau tidak suka)," ujar politikus Partai Golkar itu.
Pansel Bantah
Seusai rapat, Anggota Pansel calon pemimpin KPK, Yenti Ganarsih, membantah pemilihan melaui voting dari para anggota Pansel. Yenti mengaku, semua proses pemilihan nama-nama yang lolos, termasuk delapan nama yang sudah digenggam oleh Komisi Hukum DPR, dilakukan berdasarkan penilaian.
"Murni tidak ada voting. Murni berdasarkan rangkaian nilai atas tahapan seleksi (peserta) yang dilalui," ucap Yenti.
Dalam rapat ini, Pansel memaparkan profil-profil delapan nama calon pemimpin KPK yang telah lolos. Delapan nama itu merupakan hasil seleksi Pansel yang telah diserahkan ke Presiden dan selanjutnya diserahkan Presiden ke Komisi Hukum DPR.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...