Praktisi Hukum Minta MKD Tutup Kasus ‘Freeport’ Novanto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Forum Praktisi Hukum Jakarta (FPHJ) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menutup perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disangkakan kepada Ketua DPR, Setya Novanto. Mereka menilai aduan Menteri Energi dan Sumber Daya dan Mineral, Sudirman Said, tidak berdasarkan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator FPHJ, Tezar Yudhistira, dalam surat terbuka yang diterima Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (23/11).
Menurut FPHJ, laporan Sudirman tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dipidanakan. Menurut mereka, berdasarkan tata cara pengaduan di MKD, alat bukti, rekaman, dan transkrip yang diadukan oleh Sudirman adalah sebuah bentuk penyadapan yang hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kita berpendapat bahwa laporan ini adalah bagian dari penyadapan dan itu hanya dilakukan oleh para penegak hukum," ujar Tezar.
Lebih lanjut, FPHJ menilai Sudirman melanggar Pasal 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Di mana, pasal tersebut mengatakan pengaduan hanya dapat disampaikan oleh pemimpin DPR atas aduan anggota terhadap anggota, serta anggota terhadap pemimpin DPR atau pemimpin alat kelengkapan dewan (AKD), dan atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pemimpin DPR, atau pemimpin AKD.
Dengan tegas, FPHJ pun menyatakan alat bukti yang telah diserahkan Sudirman ke MKD tidak memiliki payung hukum dan mendesak MKD mempertimbangkan untuk menutup perkara tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...