Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:48 WIB | Rabu, 06 April 2016

Pramono: Susi Tak Ada Wewenang atas Reklamasi Teluk Jakarta

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memiliki kewenangan atas proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Kalau membaca Pasal 16 (Perpres No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), reklamasi di Pantura Jakarta bukan kewenangannya Menteri KKP," kata Pramono di ruang kerjanya, Jakarta Pusat, hari Rabu (6/4)

Pasal 16 Perpres Perpres No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."

Menurutnya, reklamasi di pantai utara Jakarta, tidak termasuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah, sebagaimana tertulis dalam pasal itu.

Selain itu, dia menambahkan, lewat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi di pantai utara Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Dalam Pasal 4 Keppres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta," ucap Pramono.

Meski demikian, dia meminta Gubernur DKI Jakarta tetap berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, agar pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap sesuai koridor peraturan yang ada. Sehingga, tidak menyebabkan tumpang tindih wewenang dengan kementerian lain.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan bahwa reklamasi teluk Jakarta harus menyelesaikan izin-izin dari pihaknya. Dia menyampaikan, sebelum izin tersebut dibuat, proyek reklamasi harus dihentikan dahulu.

"Di-postpone dulu diselesaikan program-program subtitusi kepada nelayan," kata Susi dalam acara Indonesia Lawyer Club, di TVOne, hari Selasa (5/4).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home