Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:19 WIB | Selasa, 31 Desember 2024

Prancis Minta Indonesia untuk Pindahkan Warganya Yang Dijatuhi Hukuman Mati

Narapidana mati, Serge Atlaoui ,dari Prancis tiba untuk menandatangani dokumen untuk peninjauan kembalinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Provinsi Banten, 1 April 2015. Eksekusi mati yang direncanakan oleh Indonesia terhadap narapidana hukuman mati, yang sebagian besar dihukum karena tuduhan penyelundupan narkoba, telah dikecam secara internasional. Kelompok tersebut mencakup warga negara Australia, Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, dan Nigeria, serta Indonesia. (Foto: dok. Reuters)

PARIS, SATUHARAPAN.COM-Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk pemindahan seorang narapidana hukuman mati Prancis yang telah menghabiskan hampir 20 tahun di penjara, seorang menteri Indonesia mengatakan kepada AFP pada hari Sabtu (28/12).

Indonesia dalam beberapa pekanterakhir telah membebaskan setengah lusin tahanan terkenal, termasuk seorang ibu dari Filipina yang dijatuhi hukuman mati dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba "Bali Nine" dari Australia.

Diplomat Prancis telah mengakui bahwa pembicaraan sedang berlangsung untuk pemindahan Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis berusia 61 tahun yang ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat terlarang rahasia di luar ibu kota Jakarta.

Jakarta kini telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima permintaan pemindahan resmi tersebut. "Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui," kata menteri senior hukum dan hak asasi manusia, Yusril Ihza Mahendra, kepada AFP. Ia mengatakan hal itu akan dipelajari dan dibahas pada awal Januari setelah liburan. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menolak permintaan AFP untuk memberikan komentar.

Ayah empat anak, Atlaoui, telah mempertahankan ketidakbersalahannya, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik. Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.

Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai "Alcatraz" Indonesia, setelah dijatuhi hukuman mati, tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang, sebelah barat Jakarta, pada tahun 2015 sebelum bandingnya.

Tahun itu, ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan pelanggar narkoba lainnya, tetapi mendapat penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan, dengan pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.

Dalam banding tersebut, pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu Joko Widodo tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena ia menolak permohonan grasi Atlaoui—yang biasanya merupakan kesempatan terakhir terpidana mati untuk menghindari regu tembak. Namun, pengadilan menegakkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan gugatan atas permohonan grasi tersebut.

Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, mengatakan kepada AFP bulan lalu bahwa masih ada "harapan besar" untuk pemindahan.

Awal bulan ini, narapidana Filipina, Mary Jane Veloso, dengan berlinang air mata bersatu kembali dengan keluarganya setelah hampir 15 tahun di penjara hukuman mati Indonesia. Ia dipindahkan ke penjara wanita di Manila, tempat ia menunggu pengampunan yang diharapkan atas hukuman narkoba yang dijatuhkan kepadanya.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia dan telah mengeksekusi orang asing di masa lalu. Setidaknya 530 orang dijatuhi hukuman mati di negara Asia Tenggara tersebut, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, menurut data dari kelompok hak asasi KontraS, yang mengutip angka resmi.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, lebih dari 90 orang asing dijatuhi hukuman mati, semuanya atas tuduhan narkoba, hingga awal November.

Meskipun negosiasi pemindahan tahanan masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi—yang telah dihentikan sejak 2016—terhadap terpidana mati narkoba. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home