Prancis: Orang Yang Tak Divaksin Dilarang di Tempat Umum
Aturan ini berlaku setelah UU Izin Vaksin disahkan di parlemen.
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Prancis memberikan persetujuan akhir pada hari Minggu (16/1) untuk langkah-langkah terbaru pemerintah untuk mengatasi virus COVID-19, termasuk izin vaksin yang dipersoalkan oleh pemrotes anti vaksin.
Anggota parlemen di majelis rendah parlemen memberikan suara 215 mendukung dan 58 menentang, membuka jalan bagi undang-undang untuk mulai berlaku dalam beberapa hari mendatang.
Undang-undang baru, yang mengalami perjalanan sulit melalui parlemen dengan partai-partai oposisi menemukan beberapa ketentuannya terlalu keras, akan mengharuskan orang untuk memiliki sertifikat vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat umum seperti restoran, kafe, bioskop dan kereta jarak jauh.
Saat ini, orang yang tidak divaksinasi dapat memasuki tempat-tempat tersebut dengan hasil tes COVID-19 negatif baru-baru ini. Hampir 78 persen populasi divaksinasi penuh, menurut Kementerian Kesehatan pada hari Sabtu.
Presiden Emmanuel Macron, yang diperkirakan akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua dalam pemilihan presiden bulan April, mengatakan kepada surat kabar Le Parisien bulan ini bahwa dia ingin "membuat kesal" orang-orang yang tidak divaksinasi dengan membuat hidup mereka begitu rumit sehingga mereka akhirnya akan mendapatkan vaksin COVID.
Ribuan pemrotes anti vaksin berdemonstrasi di Paris dan beberapa kota lain pada hari Sabtu melawan RUU itu, tetapi jumlah mereka turun tajam dari pekan sebelumnya, tepat setelah pernyataan Macron.
Prancis berada dalam cengkeraman gelombang COVID-19 kelima dengan kasus baru harian secara teratur mencapai rekor lebih dari 300.000. Namun jumlah kasus serius yang menempatkan orang di bangsal ICU jauh lebih rendah dibandingkan gelombang pertama pada Maret-April 2020. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...