Prancis: Terlibat Genosida Rwanda, Seorang Dokter Divonis 27 Tahun Penjara
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Paris pada hari Rabu (30/10) menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada seorang mantan dokter Rwanda atas perannya dalam genosida tahun 1994 di negara asalnya.
Eugène Rwamucyo, 65 tahun, dinyatakan bersalah atas "keterlibatan dalam genosida", "keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan", dan "konspirasi" untuk mempersiapkan kejahatan tersebut.
Ia dibebaskan dari tuduhan "genosida" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan." Rwamucyo telah membantah melakukan kesalahan selama persidangan empat pekan itu.
Tiga dekade setelah genosida itu, beberapa saksi pergi ke Paris untuk menghadiri persidangan empat pekan itu dan memberikan gambaran gamblang tentang pembunuhan di wilayah Butare tempat Rwamucyo berada saat itu.
Ini adalah persidangan ketujuh terkait genosida pada bulan April 1994 yang telah disidangkan di Paris dalam satu dekade terakhir. Pembantaian itu menyebabkan lebih dari 800.000 orang minoritas Tutsi dan Hutu moderat di Rwanda yang mencoba melindungi mereka dibunuh oleh gerombolan ekstremis Hutu, yang didukung oleh tentara dan polisi.
Angélique Uwamahoro, yang berusia 13 tahun saat itu, mengatakan bahwa ia datang ke pengadilan untuk "mencari keadilan bagi rakyat saya, yang mati karena jati diri mereka."
Dia mengatakan dia melihat Rwamucyo, yang merupakan dokter ibunya, di lokasi pembantaian di sebuah biara tempat dia dan keluarganya berlindung. Korban tewas termasuk beberapa anggota keluarganya.
Setelah dia berhasil melarikan diri, Uwamahoro mengatakan dia melihat Rwamucyo lagi di sebuah blokade jalan di kota Butare dan mendengarnya mendorong milisi untuk membunuh orang Tutsi. "Dia ingin menghasut mereka untuk membunuh kami agar kami tidak keluar hidup-hidup," katanya.
Saksi lain menggambarkan kuburan massal dan orang-orang mengubur mayat, termasuk sekelompok tahanan yang diminta untuk melakukan pekerjaan itu. Beberapa mengatakan orang yang terluka dikubur hidup-hidup.
Rwamucyo dituduh menyebarkan propaganda anti Tutsi dan mengawasi operasi untuk mengubur korban di kuburan massal, menurut jaksa penuntut.
Mantan dokter itu mengatakan perannya dalam penguburan massal hanya dimotivasi oleh pertimbangan "berkaitan dengan kebersihan" dan membantah korban yang selamat dikubur hidup-hidup.
Rwamucyo ditangkap di pinggiran kota utara Paris pada tahun 2010. Saat itu, ia bekerja sebagai dokter di sebuah rumah sakit di Prancis utara.
Polisi Prancis menangkapnya saat ia menghadiri pemakaman Jean Bosco Baravagwiza, yang dianggap sebagai salah satu dalang genosida. Baravagwiza telah dihukum oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda pada tahun 2003.
Pada bulan Desember tahun lalu, seorang dokter lain, Sosthene Munyemana, dinyatakan bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan membantu mempersiapkan genosida serta dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Ia telah mengajukan banding. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...