Praperadilan Dikabulkan, PDIP Desak Jokowi Lantik BG
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, pada Senin (16/2).
Menurut Sarpin Rizaldi penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka termohon (KPK) oleh pemohon adalah tidak sah," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mendesak Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut dia, Presiden Jokowi harus menaati hukum yang berlaku.
"Pak Jokowi taat hukum, apalagi pengadilan sudah memutuskan," kata Trimedya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
“Apalagi hakim meminta seluruh berkas yang terkait Komjen Polisi Budi Gunawan dikembalikan ke Mabes Polri,” dia menambahkan.
Trimedya mengatakan Komisi III DPR akan mengadakan rapat internal menyikapi putusan pengadilan ini. Menurut dia, komisi bidang hukum parlemen akan meminta pemimpin DPR menyurati presiden agar segera melantik Komjen Polisi Budi Gunawan.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...