Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 11:10 WIB | Senin, 16 Februari 2015

Hakim Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan

Hakim tunggal yang memimpin praperadilan Sarpin Rizaldi, dalam persidangan hari terakhir kasus penetapan Komjen Budi Gunawan, Jumat (13/2). (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Menurut Sarpin Rizaldi penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka termohon (KPK) oleh pemohon adalah tidak sah," kata Sarpin.

Berdasarkan pertimbangan Sarpin, KPK tidak bisa menjerat Budi karena kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.

Sidang praperadilan Budi Gunawan sudah digelar selama lima hari sejak Senin (9/2) hingga Jumat (13/2).

Selama lima hari tersebut pihak Budi Gunawan dan KPK diberi kesempatan untuk membacakan dalil gugatan dan bantahan, menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home