Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:42 WIB | Minggu, 19 April 2015

Presiden Jokowi Diminta Batalkan Eksekusi Mati Rodrigo

Presiden Jokowi Diminta Batalkan Eksekusi Mati Rodrigo
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia (kanan) bersama dengan keluarga terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte Angelita Muxfeldt (tengah) dan pendamping Rina (kiri) saat menggelar jumpa pers tentang protes keras atas pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan Rodrigo dapat segera dieksekusi mati karena dinyatakan Rodrigo tidak mengalami gangguan kejiwaan di kantor KontraS Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (19/4) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Presiden Jokowi Diminta Batalkan Eksekusi Mati Rodrigo
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia terkait dengan terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte yang diminta untuk menjalankan pemeriksaan secara medis.
Presiden Jokowi Diminta Batalkan Eksekusi Mati Rodrigo
Keluarga terpidana mati Rodrigo Gularte, Angelita Muxfeldt (tengah) dan juga tim advokasi kuasa hukum Rodrigo saat menggelar jumpa pers yang menyampaikan protes keras atas pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan Rodrigo dapat segera dieksekusi mati.
Presiden Jokowi Diminta Batalkan Eksekusi Mati Rodrigo
Putri Kanesia (kanan) bersama dengan Angelita Muxfeldt (kiri) saat menggelar jumpa pers terkait dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan Rodrigo dapat segera dieksekusi mati.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim kuasa hukum terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte protes keras atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo yang mengatakan bahwa Rodrigo tidak mengidap penyakit gangguan jiwa.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo pada 20 Maret 2015 atas dasar keterangan dari petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan yang intinya Rodrigo Gularte dapat segera dieksekusi mati. Menurut Prasetyo pelaksanaan eksekusi mati akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Konferensi Asia – Afrika yang berlangsung sampai dengan 24 April 2015 di Jakarta dan Bandung.

Atas pernyataan itu tim advokasi kuasa hukum Rodrigo Gularte mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte. Kemudian meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo untuk tidak mengabaikan kondisi kejiwaan Rodrigo dengan tidak menyimpulkan kondisi psikologinya tanpa merujuk dari keterangan ahli. Dan yang terakhir meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Cilacap untuk menerima permohonan pemgampunan terhadap Rodrigo Gularte yang menderita Skizofrenia disorder dan bipolar psikopatik.

Hari Rabu, (22/4) mendatang rencananya tim kuasa hukum Rodrigo akan mendatangi Kepala Pengadilan Negeri Cilacap untuk membicarakan perihal atas surat keputusan yang dikeluarkan oleh Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home