Presiden Jokowi Diminta Batalkan Eksekusi Mati Rodrigo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim kuasa hukum terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte protes keras atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo yang mengatakan bahwa Rodrigo tidak mengidap penyakit gangguan jiwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo pada 20 Maret 2015 atas dasar keterangan dari petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan yang intinya Rodrigo Gularte dapat segera dieksekusi mati. Menurut Prasetyo pelaksanaan eksekusi mati akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Konferensi Asia – Afrika yang berlangsung sampai dengan 24 April 2015 di Jakarta dan Bandung.
Atas pernyataan itu tim advokasi kuasa hukum Rodrigo Gularte mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte. Kemudian meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo untuk tidak mengabaikan kondisi kejiwaan Rodrigo dengan tidak menyimpulkan kondisi psikologinya tanpa merujuk dari keterangan ahli. Dan yang terakhir meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Cilacap untuk menerima permohonan pemgampunan terhadap Rodrigo Gularte yang menderita Skizofrenia disorder dan bipolar psikopatik.
Hari Rabu, (22/4) mendatang rencananya tim kuasa hukum Rodrigo akan mendatangi Kepala Pengadilan Negeri Cilacap untuk membicarakan perihal atas surat keputusan yang dikeluarkan oleh Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Editor : Bayu Probo
Pengungsi Palestina Kembali ke Kamp Yarmouk, Suriah Pasca Tu...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kamp pengungsi Yarmouk di luar Damaskus dianggap sebagai ibu kota diaspora...