Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:56 WIB | Sabtu, 17 Oktober 2020

Presiden Jokowi: Protes UU Cipta Kerja Dilatarbelakangi Disinfomasi

Dia menyebutkan beberapa point penting yang disebutnya sebagai disinformasi tentang UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo, hari Jumat (9/10) ketika menyampaikan penjelasan tentang UU Cipta Kerja menanggapi protes yang meluas pada hari Kamis (8/10). (Foto: tangkap layar video)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo mengatakan dia melihat adanya unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja yang dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi UU tersebut dan hoaks di medsos.

Dalam penjelasan secara vitual, hari Jumat (9/10) Presiden mengatakan pemerintah berkeyakinan bahwa melakui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memerbaiki kehidupan mereka dan juga penghidupan keluarga mereka.

Berikuti ini pernyataan presiden menanggapi demonstrasi pada hari Kamis (8/10) yang digelar diberbagai kota di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan setelah memimpin rapat terbatas dengan jajaran pemerintah dan para gubernur.

11 Klaster

Dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi strukturan dan mempercepat transformasi. Seblas klaster tersebut adalah (1) urusan penyederhanaan perizinan, (2) urusan persyaratan investasi, (3) urusan ketenagakerjaan, (4) uruan pengadaan lahan, (5) urusan kemudahan berusaha, (6) urusan dukungan riset dan inovasi, (7) urusan administrasi pemerintahan, (8) urusan pengenaan sanksi, (9) urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM (usaha kikro, kecil dan menengah), (10) urusan investasi dan proyek pemerintah, dan (11) urusan kasawan ekonomi.

“Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja. Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk pasar kerja, sehingga kebutuhan akan lapangan pekerjaan sangat-sangat mendesak,” kata Presiden.

Apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran, dan 3, 5 juta pekerja terdampak COVID-19. Sebanyak 87% dati total pekerja memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah, 39% lulusan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja, khusunya di sektor padat karya.

Tujuan UU Cipta Kerja

Presiden menyebutkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Danjuga untuk memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dam prosedur yang rumit dipangkas. Periizinan usaha untuk UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. “Sangat simpel,” kata Presiden.

Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, anggotanya hanya sebilan orang saja, danoperasi suda bisa  dibentuk. “Kita harapkan akan semakin banyak koperasi di Tanah Air,” katanya.

UMK yang berusaha di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja. “Sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instasi lain. “Sekarang cukup di unit kerja KKP saja,” katanya.

Tujuan lain UU Cipta Kerja adalah mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong dan mengintegrasikan perizinan secara elektronik, sehingga pungutan liar dapat dihilangkan.

“Namun saya melihat adanya unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja yang dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di medsos,” kata Presiden.

Beberapa Point Disinformasi

Presiden memberi contoh tentang beberapa topik yang dipahami secara tidak benar. Hal itu antara lain tentang penghapusan upah minimum, upah minimum provinsi/UMP, upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi. “Ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” kata Presiden. Juga tentang upah minumun dihitung berdasarkan jam kerja. “Ini tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah dihitung berdasarkan waktu dan hasil,” katanya.

Ada kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, kawinan, kitanan, kematian, melahirkan, baptis, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. “Ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.”

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) kapanpun secara sepihak? ini juga tidak benar. Yang benar tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Ada pertanyaan tentang jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, yang benar jaminan sosial tetap ada.”

Presiden juga menyebutkan yang diberitakan secara tidak benar adalah tentang dihapuskanya AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Menurut dia, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar dengan studi AMDAL yang ketat. “Tertapi pada UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” kata dia.

Tentang Pendidikan

Presiden menanggapi berita yang menyebut UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan. Dia mengatakan: “Ini juga tidak benar, karena yang diatur adalah pendidikan formal di kawasan ekoknomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di UU ini. Perizinan pendidikan untuk pondok pesantren tidak diatur di UU ini, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” katanya.

Tentang keberadaan bank tanah, Presiden mengatakan, bank tanah diperukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembanguana nasional, konsolidasi lahan dan reformasi agraria. Hal ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat untuk kepemilihan lahan. “Kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” kata dia.

Undang Masukan atau Uji Materi di MK

UU Cipta Kerjua juga tidak melakukan resentralisasi pemerintah daerah ke pemerintah pusat. “Tidak. Tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah,” katanya. Penetapkan NSPK ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, katanya, perizinan usaha tetap ada pada Pemda, tidak ada perubahan, sehingga kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah. “Dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting agar ada service level of agreement. Perizinan dianggap disetujui jika batas waktu telah terlewati,” kata Presiden.

Presiden juga mengaskan bahwa UU CK memerlukan banyak PP dan peraturan presiden (Perpres). “Setelah ini akan muncul PP dan Prepres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Pemerintah membuka dan mengudang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka masukan dan usulan dari daerah,” kata dia.

“Dan kalau masih ada, jika masih ada, ketidak-puasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan  mengatakan sperti itu,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home