Presiden Jokowi Tak Berniat Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo tak berniat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
"Sikap terakhir Presiden adalah beliau tak berniat melakukan revisi," ucap Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).
Namun dia tak menjelaskan alasan Jokowi. "Nanti dilihat sajalah."
Saat ditanya, apakah Presiden Jokowi akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membatalkan rencana tersebut, Pratikno menyampaikan, akan membahas hal tersebut lebih lanjut.
"Itu urusannya Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.
Revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legsilasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dengan Badan Legislasi (DPR) RI, pada Selasa (16/6) lalu.
Terdapat lima poin yang menjadi fokus revisi kali ini, yakni (1) peninjauan pada kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses ‘pro-justisia’ (2) peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung, (3) terkait perlu dibentuknya Dewan Pengawas, (4) mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan dan (5) penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...