Sudah 182 Pendaftar Calon Komisioner KPK, Hanya 9 Perempuan
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga Jumat (19/6) pukul 14.00 WIB, sudah ada 182 orang yang mendaftarkan diri menjadi anggota pimpinan KPK, yang dua di antaranya adalah polisi.
“Update terakhir sampai jam 2 siang tadi, ada 182 orang yang mendaftarkan diri ke Pansel,” kata anggota Pansel Komisioner KPK Yenti Ganarsih pada sebuah diskusi di Bandung, Jumat.
Dari jumlah itu, profesi advokat adalah latar belakang dominan mereka. “Kalau sekarang posisi pertama dari advokat, kedua akademisi, ketiga PNS, dan sebagainya,” kata Yenti.
Dia mengungkapkan, jumlah pendaftar calon pimpinan KPK berlatar belakang polisi dan jaksa, sedikit. “Untuk polisi hanya ada dua orang,” kata dia.
Sedangkan, berdasarkan jenis kelamin, laki-laki masih mendominasi. “Dari jumlah total pendaftaran hingga jam 2 siang tadi, kaum perempuan hanya sembilan orang yang mendaftar sampai saat ini,” ujar Yenti.
Kemarin, Dalam acara diskusi publik bertajuk “Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK” di Balikpapan, salah satu anggota Pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo menyebut alasan sedikitnya pendaftar perempuan.
“Hal ini disebabkan adanya budaya patriarki yang masih kuat di Indonesia, sehingga banyak perempuan yang merasa yakin tidak mendapat dukungan lingkungan maupun keluarganya,” katanya.
Pansel KPK, lanjut Harkristuti, telah mengajak kaum perempuan di daerah untuk melamar sebagai calon pimpinan KPK, namun sepertinya mereka takut menghadapi hambatan di lembaga tersebut, termasuk isu kriminalisasi.
“Saya pikir ini terjadi di semua pansel karena jumlah perempuan yang ikut makin sedikit. Dan ini tantangan untuk perempuan, maka itu kita kunjungan ke daerah-daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan pendaftaran calon pimpinan KPK masih dibuka hingga 25 Juni mendatang, sehingga masih ada waktu bagi warga Indonesia untuk mendaftarkan diri.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK, antara lain memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain, berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
Selain itu, berusia 40-65 tahun, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepas jabatan lain selama menjadi anggota pimpinan KPK dan bersedia mengumumkan harta kekayaan sesuai peraturan yang berlaku. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...