Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 12:16 WIB | Sabtu, 10 Juni 2023

Presiden Keluarkan Perpres Pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sebagaimana salinan resmi Perpres tersebut yang diunggah di laman Sekretariat Negara, disebutkan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.

“Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” tulis pasal 2 Perpres tersebut, dilihat hari Jumat (9/6/2023).

Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Nantinya, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Dalam Perpres itu, Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN.

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas, yakni fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area, stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir, dan fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, serta jalan akses menuju bandara VVIP.

Presiden Jokowi juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber Iain yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara VVIP, berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home