Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 11:51 WIB | Jumat, 09 Juni 2023

RI dan Malaysia Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal

Indonesia dan Malaysia secara resmi menjalin kerja sama pengakuan sertifikat halal. (Foto: Humas Kemenag)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Indonesia dan Malaysia secara resmi menjalin kerja sama pengakuan sertifikat halal. Sinergi G-to-G tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang saling pengakuan sertifikat halal bagi produk domestik.

Penandatanganan dilaksanakan dalam rangkaian pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim yang membahas sejumlah kerja sama antara Indonesia dan Malaysia di berbagai bidang. Penandatanganan MoC ini digelar di kediaman resmi PM Malaysia, di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/6/2023).

Hadir menandatangani MoC saling pengakuan sertifikat produk halal Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dan Direktur Jenderal Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Datuk Hajah Hakimah Binti Mohd Yusoff, disaksikan oleh Presiden Jokowi dan PM Malaysia Anwar Ibrahim.

"Alhamdulillah, pada hari ini, bertepatan dengan Kunjungan Kerja Bapak Presiden Jokowi ke Malaysia, Pemerintah Indonesia dan Malaysia secara resmi menandatangani kerja sama pengakuan sertifikat halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai melakukan penandatanganan MoC di Putrajaya, Malaysia.

"Ini merupakan satu langkah maju kita dalam rangka memajukan kerjasama bilateral kedua negara untuk mendorong peningkatan perdagangan produk halal sehingga implikasi nilai ekonomi produk halal kita bagi perekonomian bangsa lebih meningkat," imbuh Aqil menjelaskan.

Dengan adanya MoC tersebut, maka kedua negara melalui BPJPH dan JAKIM bersepakat untuk mendorong dan mempromosikan kerja sama teknis dalam prosedur penilaian kesesuaian, akreditasi halal, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal. Juga, saling pengakuan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan JAKIM untuk produk dalam negeri yang diekspor antara kedua negara.

"Saling keberterimaan sertifikat halal ini diharapkan juga akan mempermudah aktivitas kerja sama perdagangan, yang dengan itu meningkatkan volume dan nilai perdagangan produk halal kita," lanjut Aqil.

Disampaikan Aqil, pemerintah Indonesia melalui BPJPH terus mendukung penguatan kerja sama produk halal di tingkat global. Sebab, pemerintah RI memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal nomor satu di Dunia. Untuk mewujudkan cita-cita itu, diperlukan kerja sama dan sinergi JPH di antara seluruh stake

"Kesepakatan-kesepakatan penting di dalam MoC ini akan memperkuat sinergi yang telah terjalin, memperkuat ekosistem halal yang dengan itu kita dapat menjadi pemain penting dalam industri dan pasar global produk halal," ungkap Aqil.

"Dan tentu ini kita laksanakan dengan senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulasi dan kebijakan nasional yang berlaku," kata Aqil menambahkan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home