Presiden Kenya yang Pertama Diadili Mahkamah Internasional
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Presiden Kenya Uhuru Kenyatta menjadi presiden pertama yang diadili di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) tempat dia didakwa dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kenyatta (52), yang menyerahkan kewenangan kepada deputinya sebelum menuju Den Haag, dipanggil untuk menjawab pertanyaan mengenai persidangan mengejutkannya atas dugaan mendalangi kekerasan pascapemilu pada 2007-2008. Dia dituduh lima tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan
Pada Rabu (8/10) dengan mengenakan pakaian resmi, Kenyatta terlihat santai saat berbicara dengan pengacaranya sebelum dimulainya “konferensi prapersidangan” (status conference).
Kepala jaksa ICC, yang menuduh adanya intimidasi terhadap saksi dan pihak Nairobi yang menahan bukti, juga hadir.
“Kasus itu dalam kondisi kritis, yang menjadi sebab perlu hadir di persidangan ini secara pribadi,” katanya.
Mayoritas pendukung Kenyatta dan anggota parlemen Kenya memadati galeri publik, dengan beberapa orang kesal karena tidak diizinkan masuk.
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...