Presiden Lantik Pemimpin Sementara KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/2) pagi ini melantik tiga pemimpin sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara Jakarta.
Dalam acara yang berlangsung pukul 08.00, Kepala Negara melantik tiga pemimpin merangkap anggota KPK sementara, masing-masing Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.
Taufiequrachman Ruki sesuai Keppres Nomor 14/P/2015 sebagai Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad.
Johan Budi diangkat berdasarkan Kepres No 15 Tahun 2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto.
Sedangkan Indriyanto Senoadji diangkat berdasarkan Kepres no 16 tahun 2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Busyro Muqoddas yang telah berakhir masa jabatannya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (18/2) Presiden Joko Widodo memutuskan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua komisioner KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang tengah menghadapi masalah hukum.
Untuk mengisi kekosongan tiga pemimpin KPK, Presiden juga mengeluarkan Perppu yang mengatur kewenangan Presiden untuk menunjuk pemimpin sementara KPK agar lembaga itu dapat terus menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Perppu tersebut, kemudian Presiden mengeluarkan Keppres penunjukan sementara untuk mengisi posisi tiga pemimpin KPK yang kosong. Presiden memutuskan menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dan ahli serta praktisi hukum Indriyanto Seno Adji sebagai pemimpin sementara KPK.(Ant/setkab.go.id)
Editor : Sotyati
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...