Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:24 WIB | Sabtu, 24 Agustus 2024

Presiden Memastikan Pemerintah Mengikuti Putusan MK Terkait Pilkada

Para pengunjuk rasa mencoba menyerbu parlemen Indonesia selama protes terhadap perubahan kontroversial undang-undang pemilu yang dapat lebih meningkatkan pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang akan lengser, di Jakarta, Indonesia, Kamis, 22 Agustus 2024. (Foto: AP/Dita Alangkara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Presiden Joko Widodo memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

"Iya (ikuti Putusan MK)," kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, hari Jumat (23/8).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif. "Itu wilayah legislatif, wilayah DPR," kata Presiden.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU.

Pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah dibatalkan, karena diprotes secara luas oleh rakyat dengan menggelar demonstrasi di berbagai kota, karena perubahan itu dinilai untuk kepentingan kelompok kecil tertentu saja, pembangkangan terhadap keputusan MK dan dinilai tidak menghormati prinsip negara berdasarkan hukum. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home