Presiden: RUU JPSK Segera Dituntaskan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan segera diselesaikan sehingga dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi berbagai instansi pemerintah saat mengambil langkah di bidang keuangan.
Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan, Presiden menyampaikan harapan itu saat menerima Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (23/7).
Presiden menyatakan, berdasarkan laporan Menteri Keuangan, RUU JPSK sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dibahas mulai 14 Agustus mendatang.
Menurut Presiden, setelah RUU JPSK disahkan, akan ada jaminan hukum yang kuat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap sistem perbankan dan para nasabahnya.
Sementara itu, Komisioner LPS dalam kesempatan itu melaporkan sejumlah hal, antara lain kinerja LPS dan juga penilaian terhadap perekonomian nasional.
Dalam laporannya, LPS menyatakan telah melakukan penanganan klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya. Dari jumlah tersebut, 62 bank telah selesai proses pemulihannya.
Total jaminan yang dibayarkan oleh LPS kepada ke-62 bank tersebut sebesar 767 miliar rupiah, sedangkan sisanya, yakni sebesar 509 miliar rupiah tidak dibayar penjaminannya karena berada di atas batas penjaminan dan tidak layak bayar.
LPS juga melaporkan jumlah nominal simpanan masyarakat yang dijamin adalah sebesar 1.952 triliun rupiah. Jumlah tersebut mencakup 46,29 persen dari total simpanan 4.217 triliun rupiah.
Seperti diketahui, LPS saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank sampai dengan 2 miliar rupiah.
Sementara itu, untuk laporan keuangan tahun 2014, LPS yang memiliki total aset per 31 Desember 2014 sebesar 49,73 triliun rupiah ini, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Presiden meminta agar opini ini dipertahankan terus oleh LPS.
LPS mengharapkan perkembangan perannya di masa yang akan datang, salah satunya menjadi lembaga penjamin produk non-perbankan, seperti asuransi. Disamping itu, LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank.
Yang tak kalah pentingnya, LPS mengusulkan agar dalam situasi krisis, semua simpanan nasabah di bank ikut dijamin sehingga masyarakat akan tetap tenang dan simpanannya tetap berada dalam sistem perbankan nasional.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...