Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:55 WIB | Kamis, 02 Oktober 2014

Presiden SBY Terbitkan 2 Perppu Pilkada

Presiden SBY menyampaikan keterangan pers terkait terbit 2 Perppu di Istana Negara, Kamis (2/10). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang RUU-nya telah disetujui DPR untuk menjadi UU Pilkada.

"Saya baru saja menandatangani dua perppu," kata Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Presiden memaparkan dua perppu tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Ia memaparkan sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda.

Menurut SBY, penandatanganan kedua Perppu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.

"Izinkan saya berikhtiar demi kedaulatan rakyat dan demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Yudhoyono.

Apalagi, SBY menyatakan sebagai presiden yang terpilih secara langsung oleh rakyat sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2004 dan 2009.

Menurut Kepala Negara, ia dapat mengerti dan memaklumi kekecewaan, bahkan kemarahan, sebagian besar rakyat Indonesia, yang merasa hak dasarnya untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin di daerahnya masing-masing dicabut dengan pilkada tidak langsung melalui DPRD.

“Kekecewaan demikian menurut saya adalah wajar, saya sendiripun juga merasakan kekecewaan yang sama,” ujarnya.

Sedangkan Pilkada langsung dengan 10 perbaikan yang dimasukkannya dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Presiden SBY menyampaikan, yaitu:

1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, kata Presiden SBY, dapat dicegah calon dengan integritas buruk da kemampuan rendah.

“Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun Walikota,” jelas SBY.

2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.

3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi, dan untuk mencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yg sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.

5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.

6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Presiden menengarai, banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.

8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.

10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya.

“Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil pilkada,” papar SBY.

Di samping ke sepuluh usulan perbaikan itu, menurut Presiden SBY, masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada tersebut. Di antaranya, Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020. (Ant/setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home