Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:15 WIB | Senin, 04 Juli 2016

Presiden Sudah Tanda Tangani UU Pilkada

Ilustrasi. Presiden RI Joko Widodo (kiri). (Foto: Antara/Widodo S. Jusuf)

SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II DPR Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur dam Kalimantan Utara Hetifah Sjaifudian mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.

"Tangal 1 Juli kemarin, Pak Presiden sudah menandatangani UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). UU ini telah masuk dalam lembaran negara dengan nomor 10, tahun 2016. Artinya UU tersebut resmi menjada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016," ujarnya dihubungi dari Samarinda, hari Senin (4/7).

Ia berharap seluruh tahapan Pilkada mulai 2017 dapat berjalan seiring telah adanya acuan pasti. Sedangkan semua aturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU dikhabarkan akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR untuk membahas rancangan PKPU tersebut setelah ditandatanginya UU Pilkada oleh Presiden.

"Ketentuan lebih detail memang tidak diatur di UU, tapi itu akan diatur dalam PKPU. Kami di Komisi II akan Rapat Kerja dengan KPU untuk membahas hal itu. Kami harap produk hukum ini segera diupload ke laman resmi pemerintah agar bisa diunggah oleh masyarakat," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Ia melanjutkan, beberapa poin penting dalam UU Pilkada yang baru ini antara lain, peningkatan kualitas verifikasi calon perseorangan. Komisi II dan pemerintah telah menyepakati untuk dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus.

Kemudian disebutkan mengenai pengaturan lebih lengkap terkait sanksi tindak pidana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.

Jika terpenuhi unsur-unsur tersebut, maka dikenai pidana penjara dan denda. Jika calon melakukan tindak pidana semacam ini, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon.

Terkait dengan dukungan pasangan calon dari partai politik atau perseorangan. Untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Sedangkan syarat untuk pasangan calon perseorangan, Komisi II dan Pemerintah RI sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

"Poin penting UU Pilkada yang baru ini adalah penguatan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Bawaslu berwenang menerima, memeriksa dan memutus tindak pidana menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih," ujar Hetifah. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home