Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 13:14 WIB | Selasa, 09 Desember 2014

Presiden Tegaskan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

“Pemerintah tidak hanya berperhatian dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus HAMbdi masa lalu tapi juga mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM di masa yang akan datang, di masa datang."
Presiden Jokowi menjawab wartawan soal penanganan pelanggaran HAM, di Yogyakarta, Selasa (9/12). (Foto: setkab.go.id)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Ia menyebutkan, ada dua cara yang bisa dilakukan terkait pelanggaran HAM masa lalu, yaitu dengan rekonsiliasi dan melalui pengadilan.

“Dua jalan yang dilalui dalam rangka penegakan HAM, yaitu dengan rekonsiliasi secara menyeluruh dan pengadilan ad hoc,” kata Jokowi seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari HAM se-Dunia 2014 di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Selasa (9/12) pagi.

Presiden menegaskan pelaksanaan HAM tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga penjaminan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya untuk masyarakat. Penjaminan itu seperti hak warga negara memperoleh layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kebebasan beragama serta berkeyakinan.

“Pemerintah tidak hanya berperhatian dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM di masa lalu, tapi juga mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM di masa akan datang, dengan melakukan reformasi sistem hukum yang tegas, yang terpercaya, yang konsisten, dan tidak diskriminatif,” kata Presiden Jokowi.

Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Belum Tuntas

Setara Institue mengatakan hingga saat ini masih banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum dituntaskan.

Dalam catatan Komnas HAM yang disampaikan Setara Institute pada Senin (8/12), ada tujuh kasus HAM yang berhenti di Kejaksaan Agung, yakni Kasus Trisakti, Semanggi 1 & Semanggi 2, penembakan misterius, G30S/PKI, penghilangan paksa, Kerusuhan Mei 98, dan Peristiwa Talangsari.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyampaikan saat ini ia menangani lebih dari 1.000 orang korban pelanggaran HAM. Salah satu di antaranya, Amir Syah yang berusia 108 tahun.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas menyampaikan harapannya kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi dan sosial budaya.

Turut hadir dalam  Peringatan Hari HAM se-Dunia 2014 antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Kapolri Jenderal Sutarman, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home