Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:57 WIB | Selasa, 09 Desember 2014

Terkait Dualisme Partai, Kemenkumham Dinilai Tidak Konsisten

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kemeja putih). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengaku bingung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menerapkan standar ganda terkait sengketa internal di Partai Golkar dan PPP.

"Pertanyaan retorisnya, mengapa Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan Aburizal Bakrie (ARB) hasil Munas IX Partai Golkar di Bali dan mengapa Kemenkumham mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy," kata Pangi di Jakarta, Selasa (9/12), seperti dikutip dari Antara.

Dia menyinggung alasan Kemenkumham mengesahkan kepenggurusan Romahurmuzy alias Romi agar konflik internal PPP bisa cepat selesai dan tidak ingin permasalahan internal PPP berlarut larut.

Namun, lanjut Pangi, mengapa Yasonna tidak segera mengesahkan kepengurusan ARB agar permasalahan dan konflik internal Golkar tidak berlarut-larut dan tidak berkepanjangan.

Dia mengakui, konflik parpol memang terkadang pelik. Jika Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, maka langkah itu bisa menjadi blunder. Namun, apabila kepengurusan ARB disahkan, maka Koalisi Merah Putih bisa semakin solid, kemudian bisa menganggu dan menyandera konsentrasi pemerintah.

"Tentu aneh. Seharusnya supaya sama, kepengurusan PPP Romi dan kepengurusan Djan Faridz juga tidak disahkan Kemenkumham sebab sama-sama sedang berkonflik. Namun, kenapa kepengurusan Romi disahkan dan terkesan terburu-buru?" kata dia.

Kondisi Sama Persis

Pangi membandingkan Muktamar PPP dan Munas Golkar. Dari segi kehadiran peserta, Muktamar Surabaya versi Romahurmuzy lebih semarak dan meriah dibandingkan Muktamar Jakarta versi Suryadharma. Menurut dia, sepinya Muktamar PPP tandingan Suryadharma sama persis dengan Munas Golkar tandingan kubu Agung.

"Begitu juga kehadiran peserta Munas Bali versi ARB dihadiri ribuan orang dari DPD tingkat I dan II. Sementara Munas tandingan di Ancol versi Agung Laksono sepi dan banyak terlihat bangku yang kosong karena DPD takut dipecat kalau hadir Munas Ancol," ujar dia.

Pangi menilai, dari segi pemenuhan kuorum, tidak ada alasan Kemenkumham untuk tidak melegalkan PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya. Menurut dia, Muktamar PPP Surabaya telah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal.

"Artinya, keputusan Muktamar Surabaya sah, dihadiri lebih dari setengah. Sesuai dengan Undang-Undang partai politik dan AD/ART partai, muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW," kata dia.

Sementara itu, ujar Pangi, dalam Munas IX Golkar di Bali, kuorum peserta Munas mensyaratkan DPD yang hadir jumlahnya 50 plus 1 dari 560 total DPD. Namun, ia kembali bertanya, mengapa Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Romi, tetapi tidak mengesahkan kubu ARB yang sama-sama sedang berkonflik dan memenuhi kuorum.

Menkumham sebelumnya mengaku belum akan mengesahkan salah satu kepengurusan Golkar yang didaftarkan kedua kubu. Pihaknya akan membentuk tim untuk menyikapi dualisme kepengurusan Golkar.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home