Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 05:17 WIB | Minggu, 08 Desember 2024

Presiden Terima Perwakilan DPR RI Bahas Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

PPN 12% dibebankan pembeli hanya untuk barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Kamis, 5 Desember 2024. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden di mana PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” kata Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” kataMisbakhun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Presiden Prabowo merespons masukan dari DPR terkait kemungkinan penurunan tarif PPN pada kebutuhan pokok. Sufmi Dasco menyebut bahwa Presiden akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut.

“Mungkin dalam satu jam ini, Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” kata Sufmi Dasco.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga menekankan pentingnya proses dialog antara pemerintah dan DPR. Budaya tersebut menunjukkan respons yang cepat terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home