Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 10:40 WIB | Kamis, 28 Desember 2023

Presiden: Tersisa Enam Juta Bidang, 2024 Sertifikat Tanah Dituntaskan

Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Jawa Timur, hari Rabu (27/12). (Foto: Tangkap layar video)

SIDOARJO, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mati-matian menuntaskan penerbitan sertifikat tanah yang diperkirakan tersisa enam juta bidang tanah pada tahun 2024.

“Tahun depan kira-kira mungkin di seluruh Indonesia masih ada enam jutaan (bidang tanah yang belum bersertifikat), tapi moga-moga juga bisa diselesaikan. Ini kita ingin mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan,” kata Presiden dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, hai Rabu (27/12).

Dikataban bahwa jika upaya penyelesaian sertifikat enam juta bidang tanah itu tidak selesai tahun depan, maka ia memperkirakan hal itu akan selesai pada tahun 2025.

“Tapi kalau kepleset (meleset), mungkin (tahun depan) masih enam juta. Artinya, tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di negara kita, sudah pegang (ada) sertifikat semuanya,” kata Presiden.

Dia menceritakan bahwa pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, namun pada saat itu baru 46 juta bidang lahan yang bersertifikat, dan 80 juta bidang tanah sisanya belum bersertifikat.

Pada saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya bisa mengeluarkan 500 ribu sertifikat tanah per tahun, sehingga untuk menyelesaikan sertifikat bagi 80 juta bidang lahan diperkirakan membutuhkan waktu 160 tahun.

Oleh karenanya, sejak saat itu pemerintahan Joko Widodo gencar mendorong penyelesaian sertifikat tanah di seluruh Indonesia, hingga diperkirakan tahun 2024 hanya tersisa enam juta bidang tanah yang harus diselesaikan sertifikatnya.

Adapun pada acara penyerahan sertifikat tanah di Sidoarjo itu, Presiden menyerahkan lebih dari 3.000 sertifikat tanah dari kategori redistribusi aset/reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Negara mengemukakan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki dan mencegah konflik lahan.

Dia menyebut penyelesaian sertifikat yang selama ini dilakukan merupakan kerja keras BPN kabupaten, provinsi dan pusat.

Dia berpesan kepada masyarakat yang ingin menjadikan sertifikat tanahnya sebagai agunan di bank, untuk mengkalkulasi secara benar apakah dapat membayar bunga pinjaman di bank atau tidak.

Presiden mengaku tidak ingin sertifikat tanah yang sudah diberikan, justru kemudian hari disita bank karena masyarakat tidak mampu membayar bunga pinjaman.

"Saya tidak mau pemerintah sudah kerja keras untuk menyiapkan ini, kemudian sertifikat bapak/ibu sekalian nanti malah disita bank. Nggak (ingin). Kita ingin dengan sertifikat ini bisa menyejahterakan bapak/ibu dan saudara-saudara sekalian,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home