Presiden Tidak akan Koreksi Hasil Seleksi Pansel KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengoreksi delapan nama hasil seleksi akhir Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, delapan nama tersebut akan langsung diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Komitmen kita, apa pun nanti yang dihasilkan Pansel calon pemimpin KPK akan kita teruskan ke DPR RI. Tidak bisa kemudian Presiden koreksi, karena komitmennya apa pun yang dihasilkan Pansel calon pemimpin KPK akan diserahkan kepada DPR RI,” ucap Pramono, saat ditemui di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Menurut dia, Presiden tidak ingin mengintervensi proses pemilihan calon pemimpin KPK, sebab hal tersebut berada di ranah hukum. Termasuk, dalam menyikapi pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terkait penetapan salah satu calon pemimpin KPK sebagai tersangka.
“Kami tidak ingin intervensi proses yang sedang berjalan, itu adalah ranah penegakan hukum. Saya juga yakin Presiden tidak ingin campur tangan dalam persoalan-persoalan tersebut,” ujar Pramono.
Meski demikian, dia berharap jadwal penyerahan delapan nama yang lolos tahap seleksi akhir Pansel calon pemimpin KPK kepada Presiden tidak mengalami keterlambatan. “Semoga proses ke depannya tidak mengalami keterlambatan,” tutur Pramono.
Seleksi tahap akhir, yaitu tes wawancara terbuka untuk 19 calon pemimpin (capim) KPK, telah berlangsung mulai Senin (24/8) sampai hari Kamis (26/8) di Aula Serbaguna Gedung III Lantai I Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, hari Rabu (26/8).
Ke-19 nama yang lolos tahap 3 adalah Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).
Selain itu Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).
Selanjutnya Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje Mende (mantan Kapolda Papua).
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...