Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 09:28 WIB | Rabu, 20 Oktober 2021

Pria AS Dihukum karena Bantu Penyebaran Propaganda Online ISIS

Bendera kelompok ISIS. (Foto: dok. Ist)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Juri federal Amerika Serikat menghukum seorang pria Illinois pada hari Senin (18/10) karena membuat skrip komputer yang bermaksud untuk membantu ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) menyebarkan propaganda online, menurut pernyataan Departemen Kehakiman.

Pria itu, Thomas Osadzinski, 22 tahun, merancang skrip komputer yang dia yakini akan memudahkan ISIS untuk mereproduksi materinya yang diposting secara online.

Dia membagikan naskah dan instruksinya tentang cara menggunakannya pada tahun 2019 dengan orang-orang yang dia pikir adalah pendukung ISIS dan anggota kelompok media pro ISIS.

Orang-orang itu ternyata adalah agen FBI yang menyamar.

Osadzinski menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mencoba memberikan dukungan material dan sumber daya kepada organisasi teroris asing.

Asisten Jaksa AS, Melody Wells, mengatakan kepada juri pekan lalu bahwa ISIS melihat propaganda online mereka setara dengan tentara medan perang, menurut laporan The Chicago Sun Times.

“(Osadzinski) menanggapi arahan tersebut untuk terlibat dalam jihad media untuk mendukung ISIS di bidang digital,” kata Wells. "Tidak ada yang independen tentang ini."

Pengacara pembela, Joshua Herman, berpendapat bahwa tindakan kliennya dilindungi oleh undang-undang kebebasan berbicara.

Dia berpendapat bahwa “Amandemen Pertama mencakup hak untuk mengatakan hal-hal yang tidak disukai, yang tercela, yang keji.”

Wells menambahkan bahwa Osadzinski melawan saat ditangkap dan melawan petugas sebelum dia akhirnya ditangkap. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home