Pria Iran Dihukum 3 Tahun Karena Masuk Kristen dan Menghina Mullah
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan di Republik Islam Iran menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada seorang pria karena pindah agama menjadi pemeluk Kristen, dan menghina Mullah.
Pria berusia 65 tahun itu masuk agama Kristen, dan dia juga didakwa menghina kepercayaan Islam, termasuk karena dia meneruskan pesan yang dikirim ke ponselnya yang mengolok-olok para mullah yang memerintah di Iran.
Organisasi kebebasan beragama Article 18 melaporkan hal itu pada hari Selasa di situs webnya. Disebutkan bahwa pria itu, Ismaeil Maghrebinejad, seorang Kristen baru yang berusia 65 tahun, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena "menghina kepercayaan suci Islam."
Berita yang sama juga dilansir oleh opendoorsuk.org, dan chatolicculture.org. Maghrebinejad dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 513 UU pidana Islam, yang mengancam dengan hukuman antara satu dan lima tahun penjara.
Sistem peradilan yang abu-abu di Iran menghukum Maghrebinejad pada 11 Januari lalu. Dia sekarang memiliki kesempatan 20 hari untuk mengajukan banding atas hukuman penjara itu.
Artikel 18 mengatakan bahwa Ismaeil Maghrebinejad ditangkap di rumahnya pada Januari 2019. Dia menghadapi dua tuduhan tambahan "propaganda melawan Republik Islam", dan "keanggotaan kelompok yang bermusuhan dengan rezim".
Seorang hakim mengatakan pada bulan November ketika sidang bahwa dakwaan pidana atas "propaganda melawan Republik Islam" adalah "dapat diterapkan", karena dia telah menciptakan saluran telegram di mana ia telah "mempromosikan agama Kristen evangelis," tulis Article 18.
Sidang pada Januari itu membahas "menghina kepercayaan suci Islam di dunia maya." Article 18 mengatakan Maghrebinejad "dinyatakan bersalah karena ia telah meneruskan pesan yang telah dikirim ke teleponnya, yang mengolok-olok ulama Iran yang berkuasa."
Editor : Sabar Subekti
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...