Priharsa: Sebut Saja Nama Pegawai KPK Nikmati Kuota Haji
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat menyebutkan ada enam pegawai KPK yang ikut rombongan haji saat kliennya masih menjadi Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. Priharsa malah menantang supaya disebutkan saja nama-nama dari pengawai KPK yang ikut menikmati jatah haji dari Kementerian Agama saat Suryadharma Ali menjadi Menteri.
“Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada pegawai KPK masuk kuota haji,” kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Untuk itu, kata Priharsa sebaiknya tudingan dari kuasa hukum SDA tersebut disampaikan secara terperinci dan tak dan tak terkesan omong kosong belaka.
“Sekalian dipertegas dan perjelas tuduhannya, apakah yang dimaksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana. Apakah perorangan atau lembaga,” kata dia.
Kuasa hukum SDA menyebutkan ada enam pegawai KPK yang ikut rombongan haji saat kliennya masih menjadi Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kalau kalian mencermati, KPK mengakui mendapatkan kuota haji nasional. Memang mereka mendapatkan jatah itu. Janganlah itu dijadikan sebagai tuntutan. Semuanya menikmati kok,” ungkap Humphrey yang juga wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta ini usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.
âªAda beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, catering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
âªAtas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...