Pro-Kontra Kenaikan Tarif Parkir di Yogyakarta
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Yogyakarta mengusulkan kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti untuk menaikkan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum. Usulan tersebut dikemukakan dengan alasan bahwa tarif parkir yang lama telah diberlakukan sejak 2001 dan hingga kini belum ada perubahan, padahal harga-harga kebutuhan hidup meningkat setiap tahun.
“Sudah saatnya tarif parkir di tepi jalan umum mendapat penyesuaian tarif. Tarif parkir yang mendapatkan penyesuaian meliputi motor, mobil, dan bus. Untuk motor dari Rp. 1.000,- menjadi Rp. 2.000,-; mobil dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 3.000,-; dan bus dari Rp. 15.000,- menjadi Rp. 20.000,-,” demikian disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Yogyakarta, Ign. Hanarto pada Selasa (28/10).
Hanarto menjelaskan, selama ini tarif parkir yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Isi dari perda ternyata tidak mengubah tarif yang telah berlaku sejak 2001. Meningkatnya kebutuhan hidup membuat beberapa oknum juru parkir (jukir) berbuat “nakal” dengan menaikkan tarif pada waktu-waktu tertentu. Hal inilah yang berusaha diminimalisir oleh Hanarto. Salah satunya adalah menaikkan tarif parkir agar para jukir merasa tercukupi penghasilannya dan tidak berbuat “nakal”.
“Kenaikan tarif parkir memang sekaligus bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat sejak beberapa waktu yang lalu. Masyarakat mengeluhkan banyaknya jukir yang memungut tarif parkir di atas ketentuan,” ujar Hanarto.
Menyikapi usulan dari Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Yogyakarta, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti belum bisa mengambil keputusan secara jelas. Pasalnya, banyak kajian yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir.
“Kajian perlu dinaikkan sebelum tarif parkir dinaikkan. Memang, kenaikan tarif parkir akan menambah pendapatan daerah, sekaligus mengarahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Namun, sebelum ke arah sana, pemerintah perlu memperbaiki dan meningkatkan kualitas kendaraan umum agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” jelas Haryadi.
Belum Relevan
Wacana kenaikan tarif parkir jalan umum di Yogyakarta mendapat respon yang beragam. Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) John Widijantoro. Menurut John, kenaikan tarif parkir saat ini dinilai belum relevan karena banyak aspek, terutama dari para pengguna yang harus dipertimbangkan.
“Masyarakat umum sebagai pengguna harus dipertimbangkan. Contohnya saja, dalam sehari kita bisa keluar-masuk tempat parkir tiga hingga empat kali. Itu jelas menghabiskan biaya tersendiri. Saya rasa Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) akan mempertimbangkan dan butuh waktu panjang untuk melakukan kajian kenaikan tarif parkir tersebut,” ujar John pada Rabu (29/10).
Lebih lanjut, John menilai bahwa dengan menaikkan tarif parkir, maka harapan agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum harus pula diimbangi dengan perbaikan pelayanan dan fasilitas kendaraann umum. Jika hal tersebut tidak dilakukan secara bersamaan, maka harapan tersebut pasti tidak akan bisa direalisasikan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...