Produk Indonesia Tak Bisa Maju Tanpa Hak Cipta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Produk dagang Indonesia kerapkali kalah dengan bangsa-bangsa lain karena persoalan hak cipta. Produk tanpa hak cipta ini memang selayaknya orang hidup tanpa identitas.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Benny Setiawan mengatakan Masyarakat seharusnya mulai menyadari betapa pentingnya HKI, dimulai dari sektor usaha kecil menengah.
Di sisi lain, masyarakat juga harus memperhatikan beberapa hal dalam undang-undang hak cipta baru, yakni sistematika uraian pasal didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang yang mencakup hak cipta dan hak yang berkaitan dengan hak cipta.
“Kemudian, uraian pasal sistematika penjabarannya dikelompokkan berdasarkan hak moral dan hak ekonomi. Jangka waktu perlindungan hak cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Selanjutnya, prinsip exterteritrial jurisdiction harus diterapkan,” ujar Benny dalam acara Indonesia Fashion Week 2015 di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (26/2) sore.
Benny menjelaskan, sanksi pidana hanya dikenakan terhadap pemanfaatan hak ekonomi atas ciptaan dan atau produk hak terkait yang sifatynya komersial.
“Ada sanksi pidana terhadap pembajakan,” ujar Benny.
Sementara itu, menurut Benny, hak cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud, bersifat deklaratif, dan didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatifitas seseorang.
“Hak cipta ini meliputi hak ekonomi, hak moral, hak pemegang hak cipta, dan hak terkait,” kata dia.
Hak ekonomi ialah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait dan dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum. Hak moral ialah hak cipta yang tetap melekat pada ciptaannya sehingga tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Sementara itu, hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya.
“Bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya,” Benny menjelaskan.
Mekanisme Pengelolaan Ciptaan
Untuk mekanisme pengelolaan ciptaan, pencipta atau pemegang hak menyerahkan kuasa untuk mengelola hak cipta musiknya kepada penerbit musik secara eksklusif. Penerbit musik pun menjadi pemegang hak cipta dari pemberi kuasanya.
“Yang memberikan kuasa yaitu pencipta musik, ahli waris dari musik, dan penerbit musik. Yang dikuasakan atau dikelola ialah hak cipta dari setiap karya cipta musik yang sudah diciptakan dan yang sedang akan diciptakan,” ujarnya.
Melalui surat perjanjian atau surat kuasa, setiap karya cipta didaftarkan sebagai adendum dari perjanjian utama. Setiap karya cipta pun dikuasakan atas sepengetahuan seluruh pencipta yang terkait.
Sementara untuk mendaftarkan merek, HKI hanya meminta syarat foto copy KTP dan NPWP. Merk yang didaftarkan diwajibkan belum ada yang memiliki dan mendaftarkan ke HKI sebelumnya.
Ada kemungkinan merk yang didaftarkan ini ditolak.
Merk yang ditolak ialah karena ada persamaan bentuk, persamaan penempatan, persamaan cara penulisan, dan persamaan bunyi ucapan.
Baca juga:
- Biang Inovasi: Wadah Pencari Inovasi Kreatif
- Google dan Samsung Sepakat Tidak Menuntut Hak Cipta
- AJI Indonesia: Frekuensi Publik Bukan Milik Partai Politik
- Ratusan Juta Penyandang Tunanetra Terancam Kelaparan Buku akibat UU Hak Cipta
- Hak Cipta Happy Birthday To You Digugat
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...