Produsen Smartphone ADVAN PHK Ratusan Pekerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Arga Mas Lestari produsen smartphone ADVAN melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya, hal ini dikatakan Pengurus Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) Bidang Advokasi, Budi Sulistyo, kepada satuharapan.com di Jakarta pada hari Rabu (17/2).
Budi menjelaskan, diduga produsen ADVAN tersebut sengaja membuat karyawan tidak betah bekerja dengan melakukan mutasi jabatan ke perusahaan mereka yang berada di Yogyakarta sehingga pekerja memilih pindah untuk dapat bekerja di Jakarta.
"Para pekerja saat dimutasi tidak diberikan perkerjaan dan perusahaan juga melakukan pemotongan gaji untuk membayar biaya transportasi saat para pekerja dimutasi ke Yogyakarta, mana ada biaya transportasi mutasi ditanggung pekerja?," kata dia.
Dia juga mengatakan perusahan juga melarang para pekerja untuk bergabung ke dalam serikat pekerja. Karena itu, menurut dia, perusahaan tersebut telah melanggar UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat buruh.
"Kita meminta agar karyawan yang sudah dipecat segera dipekerjakan kembali seperti dulu," tambah dia.
Dikatakan, komisi IX DPR RI akan melakukan kunjungan ke perusahaan ADVAN untuk menindaklanjut tindakan perusahaan yang melakukan PHK terhadap ratusan buruh.
"Mereka berjanji akan memperjuangkan hak-hak buruh dan melakukan kunjungan untuk melihat secara jelas persoalaan yang sedang dihadapi oleh buruh," katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...