Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 08:48 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

Produser Film Gugat Status Hak Cipta dari Lagu Happy Birthday

Penghasilan lisensi untuk lagu ‘Happy Birthday’ bernilai jutaan dolar tiap tahunnya bagi perusahaan musik ‘Warner-Chappell’. (Foto: Flickr, Will Clayton)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Sekelompok produser film tengah berjuang agar lagu ‘Happy Birthday’ berada dalam wilayah publik. Mereka mengatakan telah menemukan ‘bukti meyakinkan’ yang membuktikan klaim mereka tersebut.

Meskipun sering dinyanyikan di seluruh dunia, seseorang yang membawakan lagu ‘Happy Birthday’ di depan publik perlu membayar biaya lisensi untuk menggunakannya.

Dua tahun lalu, sejumlah pembuat film mengajukan gugatan di Amerika Serikat yang mengklaim bahwa lagu ‘Happy Birthday’ tidak berada di bawah hak cipta dan harusnya bebas bagi siapa saja untuk menggunakannya.

Lagu ‘Happy Birthday’ awalnya ditulis oleh duo bersaudara Patty dan Mildred Hill, keduanya adalah guru dari negara bagian Kentucky.

Lagu ini diterbitkan pada tahun 1893 dalam kumpulan ‘Cerita Lagu untuk Anak TK’ dengan judul ‘Good Morning To All’, dan segera setelahnya menjadi lagu populer ‘Happy Birthday To You’.

Tapi hampir seabad sudah, lagu ini telah menjadi subyek pertikaian hukum atas hak kepemilikan, terutama atas status hak cipta.

Hak cipta pertama untuk lagu ini-yang diketahui- telah didaftarkan pada tahun 1935 oleh ‘Summy Company’, yang kemudian dibeli oleh perusahaan musik ‘Warner-Chappell’.

Lagu ini bernilai jutaan dolar dalam biaya lisensi setiap tahunnya bagi Warner-Chappell.

Produser film dan televisi memiliki pilihan apakah membayar untuk menggunakan lagu ‘Happy Birthday’ dalam produksi mereka, atau tidak membayar dan tidak bisa memasang lagu yang dinyanyikan setiap hari oleh jutaan orang di dunia ini.

Pembuat film, Jennifer Nelson memutuskan untuk mengambil tindakan terhadap ‘Warner-Chappell’ pada tahun 2013, setelah ia harus membeli biaya lisensi untuk menggunakan lagu ‘Happy Birthday’ dalam sebuah film dokumenter tentang lagu tersebut.

"Saya membayar 1500 dolar (atau setara Rp 15 juta) ... untuk memakai 20 detik dari lagu itu di film saya, yang cukup mahal bagi saya untuk dipasang di film saya sendiri," katanya.

"Tapi dalam bisnis saya, membayar untuk lagu ‘Happy Birthday’ adalah sedikit lelucon," katanya.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat, para pembuat film mengatakan, mereka telah menemukan bukti menentukan - yakni versi lirik ‘Happy Birthday’ yang mendahului versi 1935 sekitar delapan tahun lamanya.

Menurut Rebecca Giblin, seorang pakar hak cipta dan dosen senior di fakultas hukum Universitas Monash, hal itu berarti lagu ‘Happy Birthday’ selama ini telah berada dalam wilayah publik.

"Hukum hak cipta saat ini tidak memerlukan formalitas. Anda mendapatkan hak cipta secara otomatis tanpa harus melakukan registrasi apapun," katanya.

Ia menjelaskan, "Dan jika Anda tak melakukan itu maka karya yang diterbitkan akan dimasukkan ke dalam wilayah publik - yang tak bisa ditarik kembali, yang berarti itu milik kita semua.”

"Dan apa yang terjadi, bukti menentukannya, adalah mereka menemukan sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa sejak tahun 1922, lagu ‘Good Morning’ dan juga ‘Happy Birthday’ sudah tak memiliki simbol hak cipta, dan itu berarti keduanya masuk ke dalam domain publik," katanya.

Dr Rebecca mengatakan, lagu ‘Happy Birthday’ pernah menjadi penghasil uang yang besar bagi Warner-Chappell.

"Lagu ini telah menghasilkan 2 juta dolar lebih (atau setara Rp 26 miliar) per tahun setidaknya sejak tahun 1996," katanya.

Dia menambahkan, "Tapi Warner-Chappell beralasan bahwa ada aturan pembatasan tiga tahun dan uang apapun yang dibayar sebelum itu tak akan dipulihkan, dan itu adalah sesuatu yang harus ditangani hakim juga."

Warner-Chappell belum menanggapi bukti terbaru yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat.

Pengacara penggugat, Randell Newman, mengatakan bahwa ‘perusahaan itu harus mengaku kalah tapi tidak akan terjadi karena ada terlalu banyak uang yang dipertaruhkan’. (australiaplus.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home