Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah, melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru, dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru," kata Mendikbud Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2005, dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015, yang belum memiliki sertifikat pendidik, dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik, dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), seperti PLPG, atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah, melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru, melalui portofolio serta PLPG, yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.
“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2005, dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Editor : Sotyati
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...