Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:22 WIB | Kamis, 28 Januari 2016

Prolegnas 2016, Masyarakat Adat Makin Tersingkirkan

Aliansi Masyarakat Adat dalam aksi mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat. (Foto: aman.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) dan 70 juta masyarakat adat di seluruh Indonesia, sangat kecewa dan terluka dengan keputusan Baleg DPR RI yang tidak memasukkan RUU Masyarakat Adat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2016, demikian pernyataan Sekjen Aliansi Masyarakat Indonesia Abdon Nababan, dalam rilisnya pada Jumat (22/1), seperti dikutip dari aman.or.id.

Kejadian itu menunjukkan, negara ini, yang diwakili oleh DPR, DPD, dan pemerintah, masih abai dengan amanat UUD 1945, dan menutup mata dan telinga terhadap tumpukan masalah yang dihadapi masyarakat adat selama puluhan tahun.

"Kami juga merasa dikhianati oleh partai-partai politik, lewat fraksi-fraksinya di DPR RI, yang dalam berbagai pertemuan sudah berjanji untuk memperjuangkan RUU Masyarakat Adat ini untuk masuk dalam Prolegnas 2016," katanya.

Demikian juga dengan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, ia menambahkan, yang sudah menjanjikan pengesahan RUU ini menjadi UU dalam Nawacita.

Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat, kata Abdon, sama dengan mengabaikan amanat UUD 1945, membiarkan masyarakat adat terus kehilangan hak tanpa perlindungan hukum, menunda 70 juta masyarakat adat menjadi warga NKRI yang seutuhnya.

Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat, sama dengan menutup mata dan telinga terhadap tumpukan masalah yang dihadapi masyarakat adat, membiarkan konflik, pelanggaran HAM, kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terus terjadi di komunitas.

Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat, sama dengan membiarkan perampasan tanah, wilayah, dan kerusakan sumber daya alam (SDA) terus terjadi.

Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan identitas budaya, seni dan tradisi, serta pengetahuan tradisional tanpa perlindungan hukum.

Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan UU dan berbagai kebijakan terkait masyarakat adat, berjalan tanpa pijakan hukum.

Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan ketidakadilan sosial dan hukum terus berlangsung di republik ini.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home