DPR Minta Pemerintah Pastikan Pendidikan Untuk Anak Eks Gafatar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-R) Sutan Adil Hendra mengatakan, pemerintah harus memastikan anak-anak eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mendapatkan pendidikan yang layak.
Sebab, kata Sutan setiap warga negara Indonesia, berhak mendapatkan pendidikan yang layak dari pemerintah.
“Pemerintah harus hadir untuk kepentingan rakyat. Apalagi ini menyangkut pendidikan. Tentunya, pendidikan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar. Kalau pendidikan makin terpuruk, ini menjadi lawan bagi kita. Kita minta Pemerintah melakukan verfikasi, dan menyambut mereka kembali, agar mereka kembali pada jalan yang lurus,” kata Sutan, di Gedung Nusantara I, hari Rabu (27/1).
Politisi F-Gerindra itu berharap, kementerian terkait dapat memfasilitasi pendidikan anak-anak eks Gafatar itu. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat pendidikan dasar, dan tingkat pendidikan tinggi kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Mereka harus tetap merasa menjadi bagian dari Bangsa Indonesia. Mereka juga harus diberikan penanaman moral-moral yang benar. Karena saya yakin, mereka terjerumus ke dalam hal-hal negatif, ini karena kurangnya pemahaman,” kata Sutan, seperti dikutip dari dpr.go.id.
Selain itu, kata Sutan Komisi X akan mendorong kementerian terkait, untuk membuat penekanan terkait penanaman moral. Bila diperlukan, dibuat kurikulum mengenai pendidikan akhlakul karimah, untuk pembinaan moral, serta penanaman jiwa kebangsaan, agar tidak ada korban lagi.
“Kuncinya pada pendidikan. Kembalinya mereka ke daerah asal, ini harus kita rangkul dan didik. Tapi tidak cukup dengan itu saja, kita harus tingkatkan kurikulum dalam pembinaan moral anak-anak kita. Sehingga, anak-anak tidak mudah terkena bujuk rayu yang negatif,” kata dia.
Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan memastikan pihaknya berupaya untuk memfasilitasi pendidikan anak-anak di penampungan. Ia juga meminta, jika mereka dipindahkan kembali ke daerah asalnya, mereka tak boleh ditolak, karena pendidikan merupakan hak universal.
“Mereka harus mendapatkan perlakuan sama seperti anak-anak Indonesia yang lain. Mereka berhak mendapat pendidikan dan begitu mereka pindah ke tempat asalnya, mereka harus mendapat pelayanan pendidikan,” kata Anies.
Pihaknya mencatat, setidaknya ada 860 anak eks Gafatar di Kalimantan Barat, yang terdiri dari 338 anak pendidikan anak usia dini (PAUD), 315 anak SD, 102 anak SMP, serta 105 anak SMA-SMK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...