Propam Polri Pastikan Bripka CS Akan Dipecat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, memastikan bahwa Bripka CS akan dipecat. Dia diketahui menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari.
Atas ulahnya itu, kini Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu, langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Tersangka Bripka CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” kata Irjen Ferdy Sambo, hari Kamis.
Ferdy Sambo mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegas Ferdy Sambo.
Pengecekan Senjata
Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.
“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tambah Ferdy.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” kata Fadil.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...