Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Ditangkap KPK
Dia ditangkap dalam OTT atas dugaan tindak pidana korupsi, hari Jumat (26/2) malam di Makassar.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada hari Jumat (26/2) malam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dia ditangkap di Makassar, dan hari Sabtu (27/2) pagi ini dia dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah menangkap Nurdin di Makassar, Sulawesi Selatan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Antara.
Namun KPK belum meberi penjelasan tentang kasus korupsi apa yang menyebabkan Nurdin ditangkap, dan juga tentang pihak-pihak lain yang terkait.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Dipecat oleh Parlemen
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) melalui pemungutan sua...