Propam Polri Siapkan Sanksi bagi Anggota Yang Masuk Tempat Hiburan Malam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Propam Polri telah mengeluarkan aturan larangan kepada anggota korps Bhayangkara berkunjung ke tempat hiburan malam, apalagi sambil mabuk-mabukan. Polri menegaskan sanksi akan diberikan bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan-minum miras (minuman keras) dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.
“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” kata Rusdi Hartono di Jakarta, hari Senin (1/3).
Dikatakan bahwa pelanggaran disiplin itu merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.
“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” katanya.
Brigjen Rusdi menyebut pihak Polri meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...