Kapolri Perintahkan Pecat Bripka CS, Pelaku Penembakan di Cengkareng
Proses penggunaan senjata api oleh anggota Polri juga diperintahkan untuk diperketat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat yang menembak anggota TNI AD, dan tiga orang lainnya, akan dipecat secara tidak hormat. Proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlah menerbitkan Surat Telegram terkait insiden prajurit TNI beserta tiga orang lainnya yang ditembak oleh Bripka CS. Surat tersebut diterbitkan untuk mencegah kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, hari Kamis (25/2) membenarkan keluarnya surat tersebut. “Sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” katanya.
Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri. Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.
“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi salah satu poin ST itu.
Selanjutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolah raga bersama hingga melakukan giat sosial. “Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olah raga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” kata Kapolri melalui telegram.
Penggunaan Diperketat
Kapolri juga menginstruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang boleh menggunakan senjata api.
“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” jelasnya.
“Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan,” lanjut Kapolri.
Dalam telegram itu Kapolri juga meminta setiap kesatuan wilayah agar selalu melapor apabila ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI. “Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” tandasnya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...