Virtual Police Mulai Dijalankan, Warga Diminta Kooperatif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa layanan polisi virtual (virtual police) sudah mulai dijalankan, dan meminta warga masyarakat yang ditegur untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.
Kabareskrim mengatakan virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.
“Menyanggah memang hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di-upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri dalam keterangan tertulisnya, hari Senin (1/3).
Dikatakan, sikap kooperatif masyarakat bila ditegur sangat diharapkan. Sebab, bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensinya. “Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” katanya.
Meski begitu, Komjen Agus membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial. Dia mengingatkan bila ditegur untuk menurunkan konten media sosial, pengguna diharapkan kooperatif.
“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang masalah personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang untuk mediasi,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...