Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lalui Kawasan Bencana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan melalui kawasan bencana alam, kawasan tersebut dilindungi dalam Peraturan Daerah (Perda) No 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pengamat Planologi, Yayat Supriatna mengatakan Perda mengenai tata ruang Jawa Barat tersebut menjelaskan bahwa kawasan yang akan dilalui kereta cepat merupakan daerah rawan bencana. Selain itu, kawasan tersebut juga merupakan daerah hutan lindung.
“Daerah bencana tanah longsor di Provinsi Jawa Barat yang dilalui Kereta Cepat meliputi Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta. Sedangkan, kawasan Geologi yang dilindungi dari rawan bencana meliputi Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta, itu semua diatur dalam pasal 34 Perda Tata Ruang Provinsi Jawa Barat” katanya saat Diskusi Publik “Stop Rencana pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung” di Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada hari Selasa (2/2).
Dia juga mengatakan, perubahan kawasan Walini yang akan dijadikan stasiun dan kota baru akan berdampak pada ketersediaan air tanah dan pasokan air untuk wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga apabila daerah tersebut dilakukan perubahan akan berdampak kepada krisis air di Pulau Jawa.
“Kita harus ingat Pemerintah Daerah Jawa Barat mempunyai target dalam mencapai tujuan tata ruangnya, Jawa barat juga menyatakan sebagai green provinsi yaitu menyatakan hutan lindung sebanyak 45 persen dari seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018,” katanya.
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...