PSDKP: Semoga 2015 Penenggelaman Kapal Terkoordinasi Baik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda (Purn) Asep Burhanuddin berharap pada 2015 tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan saat melakukan tindakan tegas illegal fishing di seluruh perairan Indonesia.
“Mudah-mudahan pada 2015 nanti, kami tidak lagi harus minta bantuan Kapolri dan Kasal. Sebab, semua aparat di laut bergerak secara otomatis,” kata Asep saat memberi pemaparan tentang Review Sektor Pengawasan Perikanan 2014 dan Outlook Kementerian Kelautan Perikanan pada Senin (12/1), di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta.
Menurut Asep, di beberapa stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat ini pihaknya masih harus menghubungi Polri (Kabaharkam) atau Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk melakukan patroli, dan baru pada saat yang tepat melakukan tindakan tegas terhadap kapal penangkap ikan ilegal.
Asep berharap ada satu koordinasi yang lebih jelas di 2015 bersamaan dengan penambahan armada kapal pengawas.
Selain itu, “Kami mengimbau kepada masyarakat kalau membuat laporan tentang informasi adanya kapal penangkap ikan harus benar, dan jangan memfitnah, jangan ada laporan palsu yang sifatnya memfitnah pelaku usaha lainnya, karena di samping merepotkan kita itu juga merugikan nama baik orang lain,” Asep menambahkan.
“Karena dengan keterbatasan personel kita, kita mohon sekali agar masyarakat tetap mengawasi secara objektif jadi untuk benar-benar menjaga sumber daya alam kita,” Asep menjelaskan.
Terlepas dari koordinasi yang perlu disinergikan lagi, sepanjang 2014 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melaporkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan perdagangan spesies ikan yang dilindungi, Pari Manta, sebanyak 360 kilogram insang kering Pari Manta atau setara lebih kurang 280 ekor di tiga lokasi berbeda, yaitu Surabaya, Indramayu, dan Bali.
“Diperkirakan (280 ekor) itu memiliki nilai jual di pasar internasional senilai 864 juta dollar AS (sekitar Rp 10,8 triliun, kurs Rp 12.500),” Asep menambahkan.
Berdasarkan data Ditjen PSDKP, sebanyak 360 kilogram insang kering Pari Manta tersebut ditemukan di Surabaya, Indramayu, dan Pengambengan. Sebanyak enam kilogram insang kering Pari Manta (setara 4 ekor) dan 13 pack daging kering penyu di Surabaya diselamatkan PWP3K (Polisi Wilayah Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir).
Kewenangan Polsus PWP3K sesuai dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di antaranya, mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya perikanan.
Polsus WP3K juga menggagalkan perdagangan satu ekor Pari Manta sebesar 60 kilogram dan 25 kilogram insang kering Pari Manta (setara 19 ekor) di Indramayu.
Selain itu, Polsus WP3K juga menggagalkan perdagangan sebanyak 103 kilogram insang kering (setara 77 ekor) di Pengambengan, serta 226 Kg insang kering (setara 180 ekor) di Bandara Udara Juanda, Surabaya.
Ikan pari manta (Manta birostris) adalah salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia. Lebar tubuhnya dari ujung sirip dada ke ujung sirip lainnya mencapai hampir 7 meter (kemungkinan lebih karena ada laporan yang mengatakan bahwa ada manta yang lebar tubuhnya mencapai 9,1 meter). Bobot terberat manta sendiri yang pernah diukur mencapai 3 ton.
Manta dapat ditemukan di lautan tropis di seluruh dunia. Persebarannya yang luas dan penampilannya yang unik menyebabkan ikan ini memiliki banyak nama mulai dari “manta Pasifik”, “manta Atlantik”, “devil fish”, hingga “sea devil”. Di Indonesia sendiri, pari manta memiliki aneka nama lokal seperti cawang kalung, plampangan, serta pari kerbau.
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...