Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 21:35 WIB | Senin, 09 September 2013

PTN Badan Hukum Boleh Mencari Dana dari Berbagai Sumber

Salah satu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menanda-tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum, pada 22 Agustus yang lalu. Melalui PP ini, PTN Badan Hukum diberikan peluang untuk mendapatkan dana dari berbagai sektor.

Pada Pasal 3 Ayat (2) PP ini ditegaskan, selain dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum juga dapat bersumber dari: a) Masyarakat, b) Biaya pendidikan, c) Pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha PTN Badan Hukum, d) Kerjasama Tridharma, e) Pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi, dan/atau f) Sumber lain yang sah.

“Sumber pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud merupakan pendapatan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom, dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” bunyi Pasal 3 Ayat (3,4) PP tersebut.

Selain itu, PTN Badan Hukum juga dapat menerima pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam bentuk berupa pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi dan pengembangan PTN Badan Hukum.

Menurut PP ini, PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Mendikbud dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

“PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa, dan dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan/atau beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi,” bunyi Pasal 9 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 itu.

Mekanisme Pendidikan

Mengenai pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari APBN, menurut PP ini dijelaskan bahwa dana diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Besarnya bantuan operasional itu didasarkan pada perhitungan standar satuan operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Mendikbud, dengan mempertimbangan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Untuk mendapatkan alokasi dana dari APBN itu, PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum kepada Mendikbud sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBN. Usulan tersebut paling sedikit memuat: a) Target kinerja, b) Kebutuhan biaya operasional Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum, dan c) Perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.

Selanjutnya, Mendikbud akan membahas usulan tersebut, dan jika sudah menyetujui akan meneruskan kepada Menteri Keuangan. “Pengajuan besaran usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBN,” bunyi Pasal 11 Ayat (5) PP tersebut.

Selain itu, PTN Badan Hukum juga harus menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran  Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam APBN dan sumber pendanaan lainnya untuk ditetapkan oleh majelis wali amanat setelah pengesahan APBN dan/atau APBD. “Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Mendikbud,” bunyi Pasal 12 Ayat (2) PP No. 58/2013 itu.

Kemudian, dalam PP ini disebutkan rektor wajib menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Mendikbud, dan Menteri Keuangan.Laporan keuangan dimaksud disusun secara sistematis, akurat, handal dan akuntabel berdasarkan prinsip akuntasi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

“Penyesuaian bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat pada 10 Agustus 2014,”  bunyi Pasal 16 PP.

Paradoksal PTN Badan Hukum

Sementara itu, Ahli hukum, Dian Puji Simatupang pernah mengatakan, dengan adanya Perguruan Tinggi Badan Hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Pendidikan Tinggi (Dikti), menciptakan paradoks rasionalitas yang secara nalar hukum menimbulkan contradictio in terminis.

"Karena, pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat. Padahal, sejatinya sebuah badan hukum mempunyai kepentingan sendiri karena mempunyai kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Dian Puji Simatupang secara tertulis dalam sidang Judicial Review terhadap UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), yang diajukan oleh Komite Nasional Pendidikan Tinggi (KNP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (30/5) yang lalu, di Jakarta.

Lebih lanjut, Dian mengatakan jika tujuan PTN linear dengan tujuan bernegara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seharusnya PTN tidak perlu berbadan hukum. "Tanpa status badan hukum pun PTN tetap dapat  independen dalam penyelenggaraan tridharmanya dan otonomi akademik pasti terjamin. Begitupun dengan pengelolaan keuangannya bisa tetap fleksibel meski merupakan bagian dari keuangan negara," kata dia, seperti dilansir dari antaranews.

Ia mengatakan pengelolaan keuangan tetap bagian dari keuangan negara, namun memiliki karakteristik yang lebih khusus yang tidak membebankan peserta didik maupun masyarakat sebagai bagian dari tujuan bernegara mencerdaskan kehidupan bangsa.

PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom, yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (setkab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home