Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 07:39 WIB | Minggu, 08 Februari 2015

Pulau Seribu Dibeli Pribadi? Ini Undang-undangnya

Ilustrasi tumbuhan bakau yang menyubur di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wilayah Kepulauan Seribu memiliki setidaknya 110 pulau yang tersebar dalam area perairan yang cukup luas. Dari banyaknya pulau tersebut, ternyata hingga saat ini hanya 11 pulau yang dihuni oleh masyarakat.

Pulau-pulau yang tidak dihuni tentu memiliki potensi untuk dibeli oleh pribadi.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang mengunjungi Kepulauan Seribu pada Jumat (6/2) hingga Sabtu (7/2), kini memang ada beberapa pulau yang ‘terlanjur’ dibeli oleh pribadi.

“Jika ditanya soal aturan, kepemilikan pulau pribadi undang-undangnya boleh tidak? Gitu saja. Coba lihat aturannya,” ujar Djarot kepada awak media saat blusukan di Pulau Karya.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang pulau-pulau kecil, pemanfaatan pulau-pulau kecil yang melibatkan orang asing atau dalam rangka penanaman modal asing maka izinnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di dalam UU ini, orang asing diberi peluang untuk berinvestasi di pulau-pulau kecil, tapi tidak di pulau-pulau kecil terluar. Karena Kepulauan Seribu tak berada dalam wilayah pulau terluar, itu berarti kepemilikan pulau kecil pribadi diperbolehkan, asalkan dengan beberapa syarat seperti menjaga ekosistem, konservasi, dan lain sebaginya.

Definisi pulau kecil, yakni luasannya 2.000 kilometer persegi. Individu yang akan memanfaatkan pulau itu tidak bisa langsung diberikan hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Sementara itu, kewenangan ada di masing-masing bupati dan wali kota.

Untuk itu, Djarot menegaskan kini pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah mendata kepemilikan pulau-pulau tersebut. Djarot tak ingin ada penyalahgunaan pulau, seperti tempat penyimpanan narkotika maupun  pusat tindak kriminal lainnya.

Lebih lanjut, Djarot menegaskan, pulau yang telah dibeli pribadi, yang sebetulnya milik bangsa Indonesia ini  tak boleh terlalu ditutup atau private.

“Pemilik pulau tidak boleh membatasi orang Indonesia untuk masuk di situ. Petugas juga boleh masuk sehingga kita bisa memonitor apa yang terjadi di pulau-pulau itu,” Djarot menjelaskan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home