Puluhan Wanita Asing Terjaring Operasi Ditjen Imigrasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Puluhan wanita asing terjaring operasi oleh Diretorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengumuman hasil penjaringan itu digelar di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (13/1).
Sebanyak 32 perempuan dari berbagai negara di antaranya, 11 berasal dari Vietnam, lima dari Kazakhstan, lima dari Uzbekistan, lima dari Maroko, satu dari Rusia, dan lima orang dari Tiongkok diamankan karena melanggar keimigrasian.
Operasi pengawasan orang asing digelar di wilayah Jakarta dan Bogor yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor pada tanggal 12 Januari 2017 di sejumlah tempat hiburan malam. Para wanita asing berusia 21-38 tahun selama ini bekerja sebagai pemandu karaoke dan juga pekerja seks komersil (PSK) dengan tarif mulai dari Rp 1.750.000 sampai dengan Rp 4 juta.
Dari operasi tersebut, petugas keimigrasian juga mengamankan barang bukti berupa 25 paspor, kwitansi atau bukti pembayaran, telepon genggam, uang sebesar Rp 5 juta, tas, seragam pemandu karaoke, dan juga alat kontrasepsi.
Para wanita asing yang berhasil diamankan diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran tidak dapat menunjukan paspor. Sampai saat ini puluhan wanita asing tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan dapat dikenakan sanksi tindakan administrasi berupa membayar denda, deportasi maupun sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun.
Editor : Eben E. Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...